Tampilkan postingan dengan label ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ramadhan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juli 2013

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Saya punya istri yang lagi menyusui, belum lama ini dia bertanya soal masalah puasa yang sebentar lagi akan datang, "bagaimana hukumnya puasa bagi orang yang menyusui kalau tidak puasa harus di Qadha atau Fidyah??"  waduh ngetes nih (dalam hatii).

Jawaban saya sih waktu itu bayar fidyah ajah dan ga harus Qadha. Tapi dalam hati nih bener apa ngga yah soalnya dulu sih pernah baca di buku Fiqih Puasa karangan Dr. Yusuf Qardawi sih ada salah satu imam yang mengatakan boleh bayar Fidyah saja dikarenakan disamakan dengan orang sakit. (maklum anaknya dua).

Dikarenakan saya lagi males ngetik tentang pembahasan yang ada di buku tersebut akhirnya saya tanya ustad google dan nemu pembahasan yang ini:

Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Penyusun: Ummu Ziyad
Murajaah: Ust. Aris Munandar
Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.
Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.
1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)
2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)
3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja
Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)
Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.
Dalil ulama yang mewajibkan sang ibu untuk membayar qadha saja.
Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah
Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.
Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)
Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.
Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.
Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah
Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.
Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)
Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil). Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.
—
Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.
Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para Ibu untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.
Maraji’:
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008

Sumber : http://muslimah.or.id/fikih/antara-qadha-dan-fidyah-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui.html

Penentuan Awal Ramadhan, Mengapa Beda?

Oleh Alfirdaus Putra
HAMPIR setiap tahun kaum muslimin disibukkan dengan masalah awal puasa dan berhari raya. Pemerintah dan pengurus lembaga-lembaga Islam seperti ormas disibukkan berijtihad untuk memastikan kapan Ramadhan dan Syawal tahun itu dimulai dan berakhir, sementara masyarakat sebagai pengikut setia acap kali dibingungkan dengan berbagai keputusan yang dibuat oleh pemerintah dan Ormas serta lembaga Islam yang terkadang keputusannya berbeda-beda.
Selayaknya hal ini tidak menjadikan perpecahan pada umat Islam walaupun tidak jarang karena perbedaan-perbedaan tersebut, timbul kesalahpahaman dan gesekan-gesekan di antara masyarakat. Masing-masing menganggap benar apa yang diputuskan oleh ormas atau lembaga yang diikutinya dan menganggap salah yang lain, tanpa mereka tahu apa sebetulnya yang dijadikan patokan sebagai pentuan awal dan akhir puasa oleh masing-masing ormas dan lembaga-lembaga Islam tersebut.
 Metode penentuan
Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah tak terlepas dari perbedaan metode penetuan awal bulan yang digunakan oleh pihak yang ber-ijtihad. Selama ini dikenal dua metode yang utama dalam penentuan awal bulan Hijriyah, yaitu metode rukyah dan metode hisab. Kedua metode ini sama-sama didasari interpretasi terhadap Alquran maupun hadis yang menjelaskan tentang tata cara memulai mengakhiri puasa.
Metode rukyah menggunakan pengamatan langsung dengan mata (rukyah bil-ain), sementara metode hisab menggunakan pengamatan tak langsung dengan mengandalkan hitungan ilmiah (rukyah bil-ilmi). Meski begitu, kedua metode ini tetap memakai Ilmu Hisab atau Ilmu Falak dalam prosesnya masing-masing. Hanya saja metode rukyah masih memakai pengamatan fisik sebagai final keputusan sedangkan metode hisab cukup dengan perhitungan ilmiah semata tanpa perlu lagi membuktikan dengan pengamatan fisik.
Dalam menentukan masuknya awal bulan kelompok yang berpedoman pada rukyat murni yang menetapkan awal bulan hijriah hanya observasi hilal semata, menghasilkan istimbat hukum apabila hilal tampak pada saat observasi, maka ditetapkan tanggal 1 bulan baru keesokan harinya dan apabila bulan tidak tampak maka di-istikmal-kan (disempurnakan) 30 hari bulan yang sedang berjalan.
Metode yang kedua adalah metode hisab murni berpedoman pada konsep wujudul hilal, yaitu konsep yang menyatakan bahwa keberadaan hilal tidak perlu di-rukyat tetapi cukup dengan perhitungan saja, karena apabila hilal sudah ada secara perhitungan maka dianggap sudah ada secara substansi walaupun tidak mungkin dilihat baik karena terlalu rendah atau tertutup awan, konsep ini sangat berpatokan pada posisi hilal sudah di atas ufuk tanpa mematok ketinggian tertentu.
Kementerian Agama RI sebagai lembaga negara yang berwenang menetapkan awal Ramadhan secara resmi dalam sistem ketatanegaraan kita menggunakan metode imkanur rukyah (kemungkinan hilal dapat di-rukyat) dalam penentuan awal bulan qamariah. Metode ini menyatakan bahwa hilal dianggap terlihat dan keesokannya dapat ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila: Pertama, ketika matahari terbenam, altitude (ketinggian) bulan di atas horison tidak kurang dari 2 derajat; Kedua, jarak lengkung bulan-matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3 derajat, dan; Ketiga, ketika bulan terbenam, umur bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku. Hal ini didasarkan pada pengalaman  astromonis seluruh dunia yang belum pernah dapat mengobservasi hilal jika belum memenuhi kriteria di atas dan tentunya dengan bukti yang otentik.
 Hilal 1434 Hijriah
Awal Ramadhan 1434 Hijriah ini, kembali memunculkan perbedaan sebagai konsekuensi dari perbedaan metode yang digunakan. Hasil perhitungan Badan Hisab dan Rukyat Provinsi Aceh merilis bahwa ijtima’ awal Ramadhan terjadi pada 8 Juli 2013 pukul 14:16:07 WIB, ketinggian hilal berada pada posisi 0 derajat 06 menit 42 detik di atas ufuk untuk markaz Observatorium Hilal Pantai Lhoknga, Aceh Besar, dengan posisi hilal berada pada azzimuth 287 derajat 42' 48" dari titik utara. Hilal berada di sebelah kanan matahari atau sebelah kiri pemantau ketika matahari terbenam.
Beberapa daerah lainnya di Indonesia, ketinggian hilal juga rendah, seperti Jakarta 0 derjat 28' 20", Surabaya 0 derajat 21' 50", Medan 0 derajat 06' 30"  bahkan untuk sebagian Indonesia bagian tengah dan timur piosisi hilal masih negatif atau di bawah ufuk, seperti Samarinda -0 derajat 0' 47", Gorontalo -0 derajat 01' 30", Ambon -0 derajat 01' 04" dan Jayapura -0 derajat 04' 31". Sampai saat ini, hilal yang dapat dilihat dan dibuktikan secara astronomis adalah pada ketinggian 2 derajat.
Merujuk pada keadaan hilal 29 Syakban, maka awal Ramadhan tahun ini rentan terjadi perbedaan karena berbeda dalam metode istimbath hukum sebagaimana penulis sebutkan tadi. Beberapa kelompok masyarakat yang menggunakan metode hisab dengan konsep wujudul hilal-nya menyatakan bahwa 1 Ramadhan akan jatuh pada Selasa 9 Juli 2013, karena secara substansi hilal sudah ada di atas ufuk walaupun belum mungkin di-rukyat. Konsep wujudul hilal ini belum berlaku untuk wilayah sebagian Indonesia tengah dan timur.
Bagi para ahli falak yang tetap berkonsekuensi pada keharusan rukyat, maka keputusan 1 Ramadhan harus terlebih dulu menunggu hasil rukyat yang dilaksanakan pada Senin bakda Magrib, 8 Juli mendatang. Jikalau hilal tampak dilihat maka Ramadhan jatuh pada esok harinya yaitu Selasa 9 Juli, tetapi jika hilal tidak berhasil terpantau, maka Ramadhan di-istikmal-kan (disempurnakan) 30 hari dan itu berarti 1 Ramadhan jatuh pada Rabu 10 Juli 2013.
Kementerian Agama RI mencoba “menyatukan” khilafiyah ini dengan menggunakan konsep imkanurrukyat. Secara metode imkanur-rukyat, Ramadhan tahun ini kemungkinan jatuh pada Rabu 10 Juli 2013, karena metode ini mensyaratkan ketinggian hilal yang memungkinkan untuk di-rukyat harus berada minimal 2 derajat di atas ufuk sedangkan ketinggian hilal saat itu hanya 0 derajat 06' 42" di atas ufuk untuk markaz Pantai Lhoknga, dan posisi hilal di seluruh Indonesia juga masih berada di bawah dua derjat bahkan minus.
Akan tetapi, jika hilal terlihat pada 29 Syakban, maka awal Ramadhan bisa saja jatuh pada Selasa 9 Juli dan tentunya akan ada kajian lebih lanjut dari para ahli falak terhadap perubahan keriteria ketinggian hilal dalam metode imkanur-rukyat. Sedangkan Hari Raya Idul Fitri kali ini Insyaalah akan sama, yaitu pada Kamis 8 Agustus 2013, karena ketinggian hilal pada 29 Ramadhan telah berada pada posisi 2 derajat 53 aksen. Keputusan 1 Syawal tetap menunggu hasil Sidang Itsbat Menteri Agama RI berdasarkan laporan Tim Rukyat yang telah disebar di seluruh Indonesia.
 Upaya penyatuan
Upaya penyatuan kriteria awal bulan Hijriah itu sudah lama dilakukan pemerintah. Akan tetapi kesepakatan ini tak kunjung datang. Perbedaan interpretasi terhadap dalil masih menjadi kendala utama. Pemahaman yang sama tentang dalil yang melandasinya menjadi faktor utama dan insya Alah setelah itu, sistem kalender yang bisa diterima secara global dan berbasis pada data ilmu pengetahuan yang kuat akan lahir seiring dengan persamaan persepsi ini. Selama perbedaan ini masih muncul, masyarakat muslim hendaknya tetap menjaga silaturrahmi dalam menanggapinya dan tentunya lebih cerdas memilih dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah sesuai dengan ketetapan Allah dan RasulNya.
* Alfirdaus Putra, SHI, Tenaga Hisab Rukyat Kanwil Kemenag Aceh dan Sekretaris Bidlitbang Badan Hisab dan Rukyat Provinsi Aceh. Email: alfirdausaceh@gmail.com